Contoh kasus pelanggaran HAM tema Lingkungan

Kasus Pencemaran Laut Timor Pelanggaran HAM Berat


Kupang, Pencemaran Laut Timor akibat meledaknya Kilang Minyak Montara milik perusahaan Thailand di Australia tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup tapi aspek ekonomi dan penyakit di masyarakat pesisir NTT, maka  kasus ini harus didorong menjadi pelanggaran HAM berat.

Hal ini mengemuka dalam seminar internasional diselenggarakan atas kerja sama Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dengan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) di kampus Undana Kupang, Selasa (18/2).

Seminar ini mengambil tema “Tragedi Kemanusiaan dan Ekologi Lingkungan Akibat Meledaknya Kilang Minyak Montara di Laut Timor pada Tahun 2009”.

Dosen Undana Kupang, Karolus Kopong Medan pada kesempatan itu menyatakan, kasus meledaknya kilang minyak Montara harus didorong ke pelanggaran HAM berat karena dampak yang timbul akibat peristiwa tersebut sangat luas. Sehingga kasus ini dapat didorong menjadi tanggung jawab pemerintah Australia dan Indonesia.

Peneliti dari California, Amerika Serikat (AS), Robert B. Spies enyatakan,
meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 lalu telah terjadi pencemaran laut.

Untuk menekan agar minyak mentah tidak terlihat secara kasat mata di permukaan laut, telah diberi butiran- butiran agar minyak mentah itu mengendap di bawah permukaan laut.

Menurutnya, studi yang disponsori perusahaan pencemar laut Timor PTTEP Australasia hanya difokuskan pada aspek laut antara lain tentang phitoplanton, ikan, dan ekologi, tanpa menyentuh aspek kemanusiaan. Padahal meledaknya kilang minyak tersebut juga berdampak pada masalah kemanusiaan.

“Indonesia tidak pernah melakukan studi tentang pencemaran Laut Timor akibat meledaknya Kilang Minyak Montara,” kata Robert Spies.

Ketua panitia seminar, Wilem Wetan Songa secara terpisah mengatakan, ada banyak pengelolaan dalam penanganan pencemaran Laut Timor akibat meledaknya Kilang  Minyak Montara.

Salah satu hal penting yang mau dicapai setelah kegiatan seminar ini adalah duduk  bersama untuk melakukan penelitian untuk menghasilkan satu rekomendasi. Karena gugatan tanpa data tentunya tak akan mendapat hasil apapun.

“Kita inginkan agar pemerintah Australia, Indonesia dan Undana Kupang membuat satu kesepakatan untuk melakukan penelitian bersama tentang dampak pencemaran laut Timor,” tandas Wilem.

Menyinggung sudah ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) yang menyatakan, tak ada satu pihak pun dari Indonesia tak boleh lagi mempersoalkan pencearan laut Timor, Wilem dengan tegas menyatakan, bisa ditinjau kembali. Karena MoU yang ditandatangani waktu itu tidak berpihak pada masyarakat NTT yang menjadi korban pencemaran Laut Timor.

“Jika ada MoU tapi hasilnya tidak membantu menyelesaikan masalah, maka MoU tersebut harus batal demi hukum,” ucapnya.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni menuturkan , sangat disayangkan karena Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Timnas - PKDTML) dan Advokasi Pencemaran Laut Timor mengingkari kesepakatannya yang dibuat bersama YPTB. Karena setelah utusan pemerintah ke Bangkok mengalami jalan buntu, tidak disampaikan ke YPTB.
Timnas PKDTML dan Tim Advokasi terus saja menghindari sejak gagal mencari kata sepakat tersebut. Seiring dengan perjalanan waktu, tambah Ferdi, masyarakat pesisir Tmor Barat dan NTT terus memikul penderitaan akibat tumpahan minyak Montara tanpa suatu kepastian.

Karena itu, YPTB dan seluruh jaringannya memutuskan untuk mengajukan petisi kepada senat Australia guna meminta pemerintah Federal Australia dan PTTEP Australasia segera mendanai sebuah penelitian ilmiah yang patut, independen, dan transparan.

Penelitian ini melibatkan semua pihak yang brkepentingan dalam hal ini,
Pemerintah Indonesia, Australia, PTTEP Australasia, dan YPTB sebagai representasi dari masyarakat korban

Analisa :
HAM yg dilanggar adalah lingkungan hidup

Penyelesaiannya yaitu pemerintah harus lebih mengawasi daerah pedalaman supaya kasus yang sama tidak kembali terulang

No comments:

Post a Comment